ZIGI – Pada 24 Juni 2022, The Supreme Court of United States atau Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan mencabut hukum Roe vs Wade, yang berisikan larangan bagi para wanita untuk melakukan aborsi.
Dengan demikian, pencabutan ini menegaskan bahwa hak konstitusional untuk aborsi bagi jutaan wanita di Amerika Serikat telah ditiadakan.
Namun, keputusan untuk kembali melarang aborsi ini nantinya akan diserahkan kembali kepada negara bagian. Diprediksikan, setengah negara federal di Amerika Serikat akan memberlakukan pembatasan dan larangan baru ini.
Lalu apa sebenarnya Roe vs Wade yang membuat gempar publik Amerika? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 6 Negara Dengan Biaya Hidup Terjangkau, Cocok untuk Pensiun
Sejarah Pemberlakuan Roe vs Wade

Mengutip BBC, pada tahun 1969, seorang perempuan berusia 25 tahun bernama Norma McCorvey menggugat hukum larangan aborsi di Texas. Negara bagian Texas menganggap bahwa aborsi adalah tindak inkonstitusional, kecuali jika sang ibu terancam nyawanya.
Kala itu, Norma McCorvey menggunakan nama samaran, Jane Roe. Namun jalan Norma harus terganjal karena gugatannya dilawan oleh jaksa distrik Dallas County, bernama Henry Wade. Sejak saat itu, kasus ini disebut sebagai Roe vs Wade.
Sebagai informasi, pada saat mengajukan gugatan, Norma McCorvey sedang mengandung anaknya yang ketiga. Ia mengklaim bahwa anak yang sedang dikandungnya adalah akibat pemerkosaan, namun pengadilan menolak gugatannya, dan memintanya untuk tetap melahirkan sang bayi.
Tahun 1973, Norma melanjutkan perjuangannya ke Mahkamah Agung dengan ditemani seorang perempuan asal Georgia, Sandra Bensing, yang juga memiliki kondisi yang sama. Keduanya berargumen bahwa pelarangan aborsi adalah pelanggaran bagi privasi wanita.
Pada akhirnya, para hakim memenangkan gugatan Norma dan Sandra. Tujuh dari sembilan hakim agung setuju untuk memutuskan bahwa pemerintah tidak punya hak melarang aborsi.
Para hakim menyebut bahwa hak wanita untuk aborsi dilindungi oleh konstitusi negara.
Mekanisme Aborsi Dalam Roe vs Wade

Semenjak disahkan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh seorang wanita saat memutuskan untuk melakukan aborsi yaitu, aborsi masih dapat dilakukan pada tiga bulan masa awal kehamilan.
Beberapa negara bagian baru mengizinkan aborsi dilakukan pada tiga bulan (trisemester) kedua. Sedangkan itu, negara melarang untuk membatasi atau mengaborsi janin yang sudah mendekati masa kehamilan.
Mahkamah Agung Cabut Roe vs Wade

- Editor: Raynard Kristian Bonanio